Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI / Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto adalah program sarjana (S1) terakreditasi Unggul yang mempelajari hukum perkawinan, kewarisan, peradilan agama, dan perlindungan keluarga berbasis nilai keislaman, keindonesiaan, dan kearifan lokal.
Kurikulum program studi dirancang terstruktur dan integratif, memadukan hukum Islam, tatanan hukum positif nasional, dan keahlian praktis modern:
Hukum perkawinan Islam, perceraian, pembagian harta bersama, pembagian waris Islam (faraidh), wasiat, dan hibah sesuai syariat.
Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 jo UU No. 16/2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta regulasi pencatatan perkawinan di KUA.
Praktek persidangan perdata Islam, hukum pembuktian, administrasi perkara kepaniteraan, eksekusi putusan, dan simulasi peradilan semu (Moot Court).
Teknik mediasi konflik keluarga, bimbingan pranikah calon pengantin, keterampilan negosiasi, dan penanganan sengketa rumah tangga.
Hukum perlindungan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), hak nafkah pasca-perceraian, dan dispensasi kawin.
Metodologi ijtihad hukum Islam, penafsiran teks klasik, dan respon hukum terhadap isu keluarga modern seperti adopsi dan reproduksi buatan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering dicari seputar perkuliahan, gelar, dan masa depan lulusan: